Senin, 06 April 2015

Lembaga Penjaminan Kredit

Kredit dengan skema penjaminan kian marak.Skema kredit ini hanya khusus mengucur ke kredit usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang menjadi program pemerintah.Misalnya,kredit usaha rakyat atau KUR. Dengan adanya penjaminan kredit,bank-bank nyaman mengucurkan kreditnya lantaran ada pembagian resiko.Dengan kata lain resiko kredit tak lagi hanya jadi tanggungan bank,melainkan juga perusahaan penjamin kredit. Usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM terbukti ampuh menopang perekonomian.Ketika konglomerasi bisnis jatuh saat krisis ekonomi 1997-1998 silam,usaha kecil mampu bertahan dan bahkan menjadi penggerak roda perekonomian. Sayangnya meski berpotensi,sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM menghadapi banyak kendala.Salah satunya adalah modal yang pas-pasan.Para pengusaha UMKM relatif banyak mengandalkan modal sendiri untuk mengembangkan usahanya. Kesempatan untuk mendapat tambahan modal memang ada,terutama dari perbankan.Namun itu tak mudah.Mereka umumnya memeng kesulitan mengakses kredit ke perbankan.Penyebabnya adalah ketiadaan agunan yang memedai.Padahal salah satu syarat penting untuk mendapat kredit bank adalah adanya jaminan yang cukup. Oleh karena itu,agar kredit bank bisa menjangkau para pengusaha kecil ini,maka pemerintah memfungsikan lembaga penjaminan kredit.Penjaminan kredit ini,sebenarnya merupakan kegiatan pemberian penjaminan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM dan koperasi yang tidak memiliki agunan atau nilai agunan tidak mencukupi untuk memperoleh kredit. Lembaga penjaminan kredit ini,berbeda dengan asuransi kredit.Jika dalam asuransi kredit yang ditanggung adalah resiko bank,sehingga dalam kontrak hanya melibatkan dua pihak yakni bank dan perusahaan asuransi.Sementara dalam penjaminan kredit terlibat tiga pihak yaitu bank sebagai penerima jaminan,debitur sebagai terjamin,serta perusahaan penjaminan sebagai penjamin kredit.Melalui skema penjaminan kredit ini,bank akan lebih berani memberikan kredit ke UMKM dan koperasi. Sebab,lembaga penjaminan akan menjamin resiko kredit hingga 70%.Sisanya 30% ditanggung pihak bank.Selain PT Asuransi Kredit Indonesia(ASKRINDO) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia(JAMKRINDO),sekarang mulai bermunculan lembaga-lembaga penjamin kredit di daerah. Sarana Pengembangan Usaha atau SPU.Dengan tambahan modal ini,kedua perusahaan itu diharapkan bisa menjamin lebih banyak kredit UMKM.Agar akses lembaga penjaminan kredit ini meluas hingga ke daerah-daerah,pemerintah diharapkan membuka kran perizinan lembaga penjaminan kredit baru,sehingga memberikan dampak yang baik bagi perekonomian rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar